Pancasila merupakan mazhab filsafat tersendiri yang dijadikan landasan pendidikan, bagi bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 2, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Manusia adalah ciptaan Tuhan, bersifat mono-dualisme dan monopluralisme. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Berstruktur Pendidikan MDTA DISUSUN OLEH: PAI-I /SEMESTERV KELOMPOK III: BAGUS HARIANDA NIM 0301182167 KHAIRUNNISA ADHA NIM 0301182099 PINTA RIZKI HASIBUAN NIM 0301181046 Dosen Pengampu: Bahtiar, M. Pd PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM Landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia khususnya dalam memperoleh pendidikan yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi 8. Landasan Pendidikan Nasional adalah Pancasila, oleh sebab itu semuanya dimulai dengan asumsi-asumsi metafisika, epistemologi, dan aksiologi Pancasila, serta diikuti dengan uraian implikasinya terhadap pendidikan. Pernyataan di atas merupakan landasan . a. Mental spiritual b. Filosofis c. Yuridis pendidikan d. Moral dan agama 3. Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis pengembangan kurikulum adalah asumsi-asumsi yang berasal dari sosiologi yang dijadikan titik tolak dalam pengembangan kurikulum, melalui interaksi insani menuju manusia yang berbudaya. Masyarakat dan kurikulum, menurut Daud Yusuf (1982) ada 3 sumber, yaitu Logika, Estetika, dan Etika. wwAcF.

pertanyaan landasan yuridis pendidikan